Rabu, 12 Desember 2018

Syarat Permohonan Izin Poligami.


Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah menganut asas monogami, Pasal 3 ayat 1 berbunyi, “ Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami’. Karena perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri yang mempunyai tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu perkawinan telah sah dilaksanakan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan poligami kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Izin poligami dapat diberikan apabila memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif untuk melakukan poligami. Yaitu :
Syarat alternatif (Pasal 4 ayat 2) :
a.       Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
b.      Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.       Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Syarat Kumulatif (Pasal 5 ayat 1) :
a.       Adanya persetujuan dari isteri/isteri.
b.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
c.       Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.


Selasa, 11 Desember 2018

HUKUM DAN KEADILAN

Hukum adalah suatu kumpulan norma-norma hidup suatu masyarakat. Dan norma-norma yang hidup itu terkait dengan moral agama. Hukum adalah bagian dari syari’at dan syari’at adalah program pelaksanaan ad-din, kesadaran tauhid akan menumbuhkan kesadaran bahwa kedudukan manusia dengan manusia lainya itu sama di depan hukum. Bagaimapun baiknya peraturan hukum tidak akan bermanfaat jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah penegakan hukum yang benar.
Ada dua kaidah penegakan hukum Pertama, penegakan hukum tidak mengenal kompromi. Kedua, penegakan hukum harus didasarkan pada kesamaan kedudukan manusia. Kaidah ini dijelaskan dengan gamblang dalam firman Allah surat an-Nisa (4) : 135  yang artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah meskipun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapakmu dan kaum kerabatmu. Jika mereka kaya atau pun miskin, Allah lebih tahu kemaslahatannya . Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala yang kamu kerjakan”
Rasulullah Saw dan para sahabatnya telah memberikan contoh teladan dalam penjabaran kandungan ayat tersebut dalam kasus-kasus yang mereka hadapi waktu itu. Konsistensi mereka dalam penegakan hukum menghasilkan wibawa hukum yang terbukti dalam sejarah. Berikut contoh yang dapat kita lihat dalam kitab-kitab hadis Nabi, tentang sejarah umat Islam, Keteguhan Rasulullah dan para sahabat dalam menegakkan hukum.
Pertama, pada suatu kali seorang wanita bangsa quraisy diadili dan diputuskan akan dipotong tangannya karena terbukti mencuri. Seorang sahabat mengajukan permohonan kepada Nabi  Saw, agar wanita tersebut diberi pengampunan. Nabi menolak dengan tegas permintaan tersebut dan bersabda :
“Jangan kalian lakukan hal itu lagi. Sesungguhnya masyarakat dahulu ada yang hancur lenyap karena melakukan diskriminasi dalam hukum. Apabila orang kaya yang terhormat melakukan pelanggaran hukum mereka biarkan. Sebaliknya, bila yang bersalah itu orang miskin, mereka menegakkan hukum. Demi Allah, kalau anakku Fathimah mencuri, pasti akan kupotong tangannya.” (HR. Bukhari Muslim).
Kedua, Umar bin Khattab, Khalifah kedua pengganti Abu Bakar, pernah mengirim intruksi kepada Abu Musa al-Asy’ari, Qadhi Kufah. Isinya antara lain berbunyi :
“Samakan kedudukan manusia dalam majelismu, pada wajahmu, tindakanmu dan dalam keputusanmu, supaya orang kaya tidak menganggap wajar ketidakadilanmu, dan orang miskin tidak berputus asa terhadap putusanmu”.
Wibawa hukum adalah hasil dari pelaksanaan penegakan hukum, karena wibawa hukum tidak dapat berdiri sendiri. Apabila hukum ditegakan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan maka wibawa hukum akan tegak pula. 

Senin, 10 Desember 2018

Terimakasih Tuhan

Terimakasih Tuhan.
Kau beri arti pada hal yang tidak ku mengerti.
Terimakasih Tuhan.
Kau beri tanpa batas apa yang kuingini.

Sungguh aku malu pada diri.
Terbalur lumpur yang mengotori.
Sungguh aku tak berdaya,
Terhadap apa yang kau uji coba.

Masiih saja kau ulurkan tangan.
Bukti bahwa kau yang Maha Kasih.

Terimakasih Tuhan.
Kau selalu hadir memberi kententraman.
Terimakasih Tuhan.
Ku masih diberi keimanan.

Tuhan maafkan aku.
Jika aku tak sempurna mencintaimu.
Tuhan maafkan aku.
Jika kealfaan selalu menghiasi hariku.

Terimakasih Tuhan.
Kau tak pernah meninggalkan aku.
Hanya saja aku yang tak tahu diri,
Itulah bukti bahwa cintaMu begitu suci.

Terimakasih Tuhan.





Roller Coaster Emosi

Dalam perjalanan hidup kita pasti mengalami pasang surut, dan keadaan yang sering kali berubah-berubah, terkadang kita dihadapkan dengan b...