Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan adalah menganut asas monogami, Pasal 3 ayat 1 berbunyi, “
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang
isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami’. Karena perkawinan
merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri yang mempunyai tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu perkawinan telah sah dilaksanakan
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi seorang suami yang akan beristeri lebih
dari seorang wajib mengajukan permohonan poligami kepada pengadilan di daerah
tempat tinggalnya. Izin poligami dapat diberikan apabila memenuhi syarat
alternatif dan syarat kumulatif untuk melakukan poligami. Yaitu :
Syarat alternatif (Pasal 4 ayat 2) :
a.
Isteri
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
b.
Isteri
mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.
Isteri
tidak dapat melahirkan keturunan.
Syarat Kumulatif (Pasal 5 ayat 1) :
a.
Adanya
persetujuan dari isteri/isteri.
b.
Adanya
kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri
dan anak-anak mereka.
c.
Adanya
jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak
mereka.