Hukum adalah suatu kumpulan norma-norma hidup
suatu masyarakat. Dan norma-norma yang hidup itu terkait dengan moral agama.
Hukum adalah bagian dari syari’at dan syari’at adalah program pelaksanaan
ad-din, kesadaran tauhid akan menumbuhkan kesadaran bahwa kedudukan manusia
dengan manusia lainya itu sama di depan hukum. Bagaimapun baiknya peraturan
hukum tidak akan bermanfaat jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah
penegakan hukum yang benar.
Ada dua kaidah penegakan hukum Pertama, penegakan hukum tidak mengenal
kompromi. Kedua, penegakan hukum
harus didasarkan pada kesamaan kedudukan manusia. Kaidah ini dijelaskan dengan
gamblang dalam firman Allah surat an-Nisa (4) : 135 yang artinya :
“Wahai orang-orang
yang beriman, jadilah kalian orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi
saksi karena Allah meskipun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapakmu
dan kaum kerabatmu. Jika mereka kaya atau pun miskin, Allah lebih tahu
kemaslahatannya . Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang
dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi
saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala yang kamu
kerjakan”
Rasulullah Saw dan para sahabatnya telah
memberikan contoh teladan dalam penjabaran kandungan ayat tersebut dalam
kasus-kasus yang mereka hadapi waktu itu. Konsistensi mereka dalam penegakan
hukum menghasilkan wibawa hukum yang terbukti dalam sejarah. Berikut contoh
yang dapat kita lihat dalam kitab-kitab hadis Nabi, tentang sejarah umat Islam,
Keteguhan Rasulullah dan para sahabat dalam menegakkan hukum.
Pertama, pada suatu kali seorang wanita
bangsa quraisy diadili dan diputuskan akan dipotong tangannya karena terbukti
mencuri. Seorang sahabat mengajukan permohonan kepada Nabi Saw, agar wanita tersebut diberi pengampunan.
Nabi menolak dengan tegas permintaan tersebut dan bersabda :
“Jangan kalian lakukan
hal itu lagi. Sesungguhnya masyarakat dahulu ada yang hancur lenyap karena
melakukan diskriminasi dalam hukum. Apabila orang kaya yang terhormat melakukan
pelanggaran hukum mereka biarkan. Sebaliknya, bila yang bersalah itu orang
miskin, mereka menegakkan hukum. Demi Allah, kalau anakku Fathimah mencuri,
pasti akan kupotong tangannya.” (HR. Bukhari Muslim).
Kedua, Umar bin Khattab, Khalifah kedua
pengganti Abu Bakar, pernah mengirim intruksi kepada Abu Musa al-Asy’ari, Qadhi
Kufah. Isinya antara lain berbunyi :
“Samakan kedudukan
manusia dalam majelismu, pada wajahmu, tindakanmu dan dalam keputusanmu, supaya
orang kaya tidak menganggap wajar ketidakadilanmu, dan orang miskin tidak
berputus asa terhadap putusanmu”.
Wibawa hukum adalah hasil dari pelaksanaan
penegakan hukum, karena wibawa hukum tidak dapat berdiri sendiri. Apabila hukum
ditegakan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan maka wibawa
hukum akan tegak pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar