Rabu, 12 Desember 2018

Syarat Permohonan Izin Poligami.


Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah menganut asas monogami, Pasal 3 ayat 1 berbunyi, “ Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami’. Karena perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri yang mempunyai tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu perkawinan telah sah dilaksanakan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan poligami kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Izin poligami dapat diberikan apabila memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif untuk melakukan poligami. Yaitu :
Syarat alternatif (Pasal 4 ayat 2) :
a.       Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
b.      Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.       Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Syarat Kumulatif (Pasal 5 ayat 1) :
a.       Adanya persetujuan dari isteri/isteri.
b.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
c.       Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Roller Coaster Emosi

Dalam perjalanan hidup kita pasti mengalami pasang surut, dan keadaan yang sering kali berubah-berubah, terkadang kita dihadapkan dengan b...